BAGAIMANA TENTANG ZAKAT PENGHASILAN & UANG SIMPANAN?
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.
Tabel Nishab Zakat & Konversinya
| Nishab Zakat Penghasilan | Nishab Emas 20 Dinar, 1 dinar = 4,25 gram. Maka 20 x 4,25 = 85 gram Nishab Perak 200 Dirham, 1 sirha, = 2,975 gram. Maka 200 x 4,25 = 85 gram |
| Kadar Zakat Penghasilan | 2,5 % |
| Haul | 1 Tahun |
Catatan:
- Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
- Harga Emas/Perak dihitung sesuai harga terkini
- Nishab terendah adalah nishab perak, itulah yang digunakan sebagai nishab mata uang. Perhitungan zakat penghasilan dengan Nishab perak cara perhitungannya sama
- Dalam Pendapat Fiqih lain, perhitungan zakat penghasilan dapat dikonversi sesuai Nishab Perak. Nishab perak itu 595 gram perak sedangkan nishab emas adalah 85 gram emas murni, Keduanya bisa disesuaikan dengan harga terkini.
- Selain penghasilan Tunai, bagaimana dengan aset? Perlu diketahui, bahwa semata-mata memiliki aset berupa rumah dan tanah tidak menjadikan harta ini wajib dizakati. Karena memang rumah, tanah, kendaraan tidak ada zakatnya kecuali jika menjadi barang niaga/Jual beli, atau disewakan.
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
- Zakat penghasilan atau zakat profesi bisa dihitung dari penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto).
- Untuk Penghasilan kotor ; Zakat dihitung 2,5% dari penghasilan kotor sebelum dikurangi apapun. Lebih afdal dikeluarkan dari penghasilan kotor untuk Menghindari adanya harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati.
- Untuk Penghasilan bersih, Zakat dikeluarkan dari gaji yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Diperbolehkan dikeluarkan dari penghasilan bersih yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa; Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85(delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,00 (delapan puluh lima juta enam ratusdelapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh duarupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratusempat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapanrupiah)/bulan. Nilai tersebut adalah konversi saat SK diterbitkan, adapun nilai terkini menyesuaikan. Jika kita bandingkan, saat ini (Maret 2025) terjadi lonjakan harga luar biasa, nishab emas senilai Rp 135-136 juta (Harga emas Rp 1.600.000/Gram, pembulatan), sementara nishab perak sekitar 10-11 juta (Harga perak Rp 17.000/Gram, pembulatan).
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Contoh perhitungan zakat uang simpanan:
- Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
- Harga emas saat masuk haul = Rp.1.000.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x Rp.1.000.000,-/gram = Rp.85.000.000,-.
- Harga perak saat masuk haul = Rp.15.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.15.000,-/gram = Rp.8.925.000,-.
- Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 2,5% x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Contoh perhitungan zakat penghasilan kotor dengan hitungan global
Jika Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp7.500.000/bulan, atau Rp90.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Nilai penghasilan sudah mencapai lebih dari Rp85.685.972,00/tahun atau Rp7.140.498,00/bulan (Hitungan Konversi Nilai Emas versi BAZNAS Tahun 2025). Maka zakat Bapak Fulan adalah : 2,5% x 90.000.000,- = Rp2.250.000,-
Contoh lain, ada Fulan yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000,-/Bulan. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab emas bahkan perak, maka Fulan tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.
Contoh perhitungan zakat penghasilan bersih dengan hitungan kolektif per bulan.Jika menggunakan nishab emas 85.000.000 dan Perak 8,925.000.
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja di Muharram 1445 H,
Pada tahun 1445 H,
Muharram : Rp.1.000.000,-
Safar : Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal : Rp.3.000.000,-
Rabiuts Tsani : Rp.3.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 9 juta,-)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1445 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Jumadal Ula : Rp.1.000.000,-
Jumadal Akhir : Rp.2.000.000,-
Rajab : Rp.3.000.000,-
Sya’ban : Rp.500.000,-
Ramadhan : Rp.1.000.000,-
Syawwal : Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah : Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah : Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1446 H,
Muharram : Rp.3.000.000,-
Safar : Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal : Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani : Rp.2.500.000,-
Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan = Rp.32.000.000,-
Maka Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x Rp.32.000.000,- = Rp.800.000,-
Semoga sajian ini bermanfaat, Hanya Allah yang memberi Taufik.
Sumber:
Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi, rumaysho.com
Mau ikut menyalurkan Zakat kepada para mustahiq binaan Yaskia? Yuk Zakat KLIK DISINI atau Klik pada gambar berikut

